Pembagian Waris Menurut Islam
A. PENJELASAN
Faraid adalah bentuk jamak dari al-faridhah
yang bermakna sesuatu yang diwajibkan, atau pembagian yang telah ditentukan
sesuai dengan kadarnya masing-masing. Ilmu faraid adalah ilmu yang mempelajari
tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli
waris berdasarkan syariat Islam.
Ilmu faraid merupakan salah satu
disiplin ilmu di dalam Islam yang sangat utama untuk dipelajari. Dengan
menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah
perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang
mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan
pahala yang besar disisi Allah swt.
Membagi Warisan Harus Berdasarkan Syariat Islam
Maha
Sempurna Allah yang telah menjadikan harta sebagai pokok kehidupan bagi
manusia, sebagaimana yang telah difirmankan-Nya di dalam Al-Qur’an: “Dan
janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta
(mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (Q.S. an-Nisaa’ – 5)
Demikianlah,
Dia telah menetapkan harta sebagai pokok kehidupan bagi manusia, maka Dia telah
menetapkan pula beberapa peraturan mutlak yang harus kita ikuti dalam mengatur
harta yang telah diberikan-Nya tersebut, agar digunakan secara benar sesuai
dengan ketentuan dan perintah-Nya. Salah satu ketetapan Allah mengenai
pengaturan harta adalah mengenai tata cara pembagian harta warisan yang
ditinggalkan oleh seseorang ketika telah wafat.
Dalam
membagi warisan, kita harus membaginya secara adil berdasarkan syariat Islam
yang telah disampaikan melalui Al-Qur’an, sunnah Rasul-Nya, serta ijma’ para
ulama. Dia menjanjikan surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai kepada
para hamba-Nya, yang tunduk ikhlas dalam menjalankan ketentuan pembagian waris
ini. Dia juga mengancam hamba-Nya yang menyalahi batasan-batasan yang telah
ditentukan, baik dengan menambahkan, mengurangi, maupun mengharamkan ahli waris
yang benar-benar berhak mewarisi dan memberikan bagian kepada ahli waris yang
tidak berhak mewarisinya, dengan ancaman neraka dan siksa yang menghinakan.
Perhatikanlah,
setelah menjelaskan hukum-hukum waris di dalam surat yang sama, Allah swt.
berfirman di dalam ayat berikutnya: “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang
besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang
ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (Q.S.
an-Nisaa' – 13,14).
Seorang
hamba yang beriman kepada Allah dan hari kiamat tentunya akan tunduk patuh
dalam menjalankan ketetapan dari Allah, apapun resikonya. Mereka sangat yakin
dan memahami firman Allah yang telah disampaikan-Nya di dalam Al-Qur’an, “Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang
mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata.” (Q.S. al-Ahzaab – 36)
Oleh
karena itu, kita harus berhati-hati dalam membagi harta warisan ini. Jangan
sampai orang yang berhak untuk mendapatkan hak waris menurut syariat Islam,
menjadi tidak mendapatkan hak warisnya, dan sebaliknya malah orang yang tidak
berhak menjadi mendapatkan harta waris. Tentunya kita tidak akan dapat membagi
harta waris ini dengan adil berdasarkan syariat Islam, kecuali jika kita telah
mengetahui ilmunya. Oleh karena itu, saya mengajak kepada pembaca semua,
hendaknya masing-masing kita bersungguh-sungguh untuk belajar tata cara
pembagian harta warisan ini.
B. Derajat
Ahli Waris
Antara ahli waris yang satu dan lainnya ternyata mempunyai perbedaan derajat
dan urutan. Berikut ini akan disebutkan berdasarkan urutan dan derajatnya:
Ashhabul
furudh. Golongan inilah yang pertama diberi bagian harta warisan. Mereka
adalah orang-orang yang telah ditentukan bagiannya dalam Al-Qur'an,
As-Sunnah, dan ijma'.
Ashabat
nasabiyah. Setelah ashhabul furudh, barulah ashabat nasabiyah menerima
bagian. Ashabat nasabiyah yaitu setiap kerabat (nasab) pewaris yang
menerima sisa harta warisan yang telah dibagikan. Bahkan, jika ternyata
tidak ada ahli waris lainnya, ia berhak mengambil seluruh harta
peninggalan. Misalnya anak laki-laki pewaris, cucu dari anak laki-laki
pewaris, saudara kandung pewaris, paman kandung, dan seterusnya.
Penambahan
bagi ashhabul furudh sesuai bagian (kecuali suami istri). Apabila harta
warisan yang telah dibagikan kepada semua ahli warisnya masih juga
tersisa, maka hendaknya diberikan kepada ashhabul furudh masing-masing
sesuai dengan bagian yang telah ditentukan. Adapun suami atau istri tidak
berhak menerima tambahan bagian dari sisa harta yang ada. Sebab hak waris
bagi suami atau istri disebabkan adanya ikatan pernikahan, sedangkan
kekerabatan karena nasab lebih utama mendapatkan tambahan dibandingkan
lainnya.
Mewariskan
kepada kerabat. Yang dimaksud kerabat di sini ialah kerabat pewaris yang
masih memiliki kaitan rahim --tidak termasuk ashhabul furudh juga
'ashabah. Misalnya, paman (saudara ibu), bibi (saudara ibu), bibi (saudara
ayah), cucu laki-laki dari anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak
perempuan. Maka, bila pewaris tidak mempunyai kerabat sebagai ashhabul
furudh, tidak pula 'ashabah, para kerabat yang masih mempunyai ikatan
rahim dengannya berhak untuk mendapatkan warisan.
Tambahan
hak waris bagi suami atau istri. Bila pewaris tidak mempunyai ahli waris
yang termasuk ashhabul furudh dan 'ashabah, juga tidak ada kerabat yang
memiliki ikatan rahim, maka harta warisan tersebut seluruhnya menjadi
milik suami atau istri. Misalnya, seorang suami meninggal tanpa memiliki
kerabat yang berhak untuk mewarisinya, maka istri mendapatkan bagian
seperempat dari harta warisan yang ditinggalkannya, sedangkan sisanya
merupakan tambahan hak warisnya. Dengan demikian, istri memiliki seluruh
harta peninggalan suaminya. Begitu juga sebaliknya suami terhadap harta
peninggalan istri yang meninggal.
Ashabah
karena sebab. Yang dimaksud para 'ashabah karena sebab ialah orang-orang
yang memerdekakan budak (baik budak laki-laki maupun perempuan). Misalnya,
seorang bekas budak meninggal dan mempunyai harta warisan, maka orang yang
pernah memerdekakannya termasuk salah satu ahli warisnya, dan sebagai
'ashabah. Tetapi pada masa kini sudah tidak ada lagi.
Orang
yang diberi wasiat lebih dari sepertiga harta pewaris. Yang dimaksud di
sini ialah orang lain, artinya bukan salah seorang dan ahli waris.
Misalnya, seseorang meninggal dan mempunyai sepuluh anak. Sebelum
meninggal ia terlebih dahulu memberi wasiat kepada semua atau sebagian
anaknya agar memberikan sejumlah hartanya kepada seseorang yang bukan
termasuk salah satu ahli warisnya. Bahkan mazhab Hanafi dan Hambali
berpendapat boleh memberikan seluruh harta pewaris bila memang wasiatnya
demikian.
Baitulmal
(kas negara). Apabila seseorang yang meninggal tidak mempunyai ahli waris
ataupun kerabat --seperti yang saya jelaskan-- maka seluruh harta
peninggalannya diserahkan kepada baitulmal untuk kemaslahatan umum.
C. Bentuk-bentuk Waris
Hak
waris secara fardh (yang telah ditentukan bagiannya).
Hak
waris secara 'ashabah (kedekatan kekerabatan dari pihak ayah).
Hak
waris secara tambahan.
Hak
waris secara pertalian rahim.
Pada bagian berikutnya butir-butir tersebut akan
saya jelas secara detail.
D. Sebab-sebab Adanya
Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang
mendapatkan hak waris:
Kerabat
hakiki
(yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman,
dan seterusnya.
Pernikahan, yaitu
terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan
perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama)
antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa
menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
Al-Wala, yaitu
kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala
an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang
dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat
kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang
yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri
seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya
hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki
ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena
adanya tali pernikahan.
E. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
Pewaris, yakni
orang yang meninggal dunia, dan ahli warisnya berhak untuk mewarisi harta
peninggalannya.
Ahli
waris,
yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan
pewaris dikarenakan adanya ikatan kekerabatan (nasab) atau ikatan
pernikahan, atau lainnya.
Harta
warisan,
yaitu segala jenis benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik
berupa uang, tanah, dan sebagainya.
F. Syarat Waris
Syarat-syarat waris juga ada tiga:
Meninggalnya
seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya
dianggap telah meninggal).
Adanya
ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
Seluruh
ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Syarat Pertama: Meninggalnya pewaris
Yang dimaksud dengan meninggalnya pewaris --baik
secara hakiki ataupun secara hukum-- -ialah bahwa seseorang telah meninggal dan
diketahui oleh seluruh ahli warisnya atau sebagian dari mereka, atau vonis yang
ditetapkan hakim terhadap seseorang yang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sebagai contoh, orang yang hilang yang keadaannya tidak diketahui lagi secara
pasti, sehingga hakim memvonisnya sebagai orang yang telah meninggal.
Hal ini harus diketahui secara pasti, karena
bagaimanapun keadaannya, manusia yang masih hidup tetap dianggap mampu untuk
mengendalikan seluruh harta miliknya. Hak kepemilikannya tidak dapat diganggu
gugat oleh siapa pun, kecuali setelah ia meninggal.
Syarat Kedua: Masih hidupnya para ahli
waris
Maksudnya, pemindahan hak kepemilikan dari
pewaris harus kepada ahli waris yang secara syariat benar-benar masih hidup,
sebab orang yang sudah mati tidak memiliki hak untuk mewarisi.
Sebagai contoh, jika dua orang atau lebih dari
golongan yang berhak saling mewarisi meninggal dalam satu peristiwa --atau
dalam keadaan yang berlainan tetapi tidak diketahui mana yang lebih dahulu
meninggal-- maka di antara mereka tidak dapat saling mewarisi harta yang mereka
miliki ketika masih hidup. Hal seperti ini oleh kalangan fuqaha digambarkan
seperti orang yang sama-sama meninggal dalam suatu kecelakaan kendaraan,
tertimpa puing, atau tenggelam. Para fuqaha menyatakan, mereka adalah golongan
orang yang tidak dapat saling mewarisi.
Syarat Ketiga: Diketahuinya posisi para
ahli waris
Dalam hal ini posisi para ahli waris hendaklah
diketahui secara pasti, misalnya suami, istri, kerabat, dan sebagainya,
sehingga pembagi mengetahui dengan pasti jumlah bagian yang harus diberikan
kepada masing-masing ahli waris. Sebab, dalam hukum waris perbedaan
jauh-dekatnya kekerabatan akan membedakan jumlah yang diterima. Misalnya, kita
tidak cukup hanya mengatakan bahwa seseorang adalah saudara sang pewaris. Akan
tetapi harus dinyatakan apakah ia sebagai saudara kandung, saudara seayah, atau
saudara seibu. Mereka masing-masing mempunyai hukum bagian, ada yang berhak
menerima warisan karena sebagai ahlul furudh, ada yang karena 'ashabah, ada
yang terhalang hingga tidak mendapatkan warisan (mahjub), serta ada yang tidak
terhalang.
G. Penggugur Hak Waris
Penggugur hak waris seseorang maksudnya kondisi
yang menyebabkan hak waris seseorang menjadi gugur, dalam hal ini ada tiga:
1. Budak
Seseorang yang berstatus sebagai budak tidak
mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu
yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu
sebagai qinnun (budak murni), mudabbar (budak yang telah dinyatakan merdeka
jika tuannya meninggal), atau mukatab (budak yang telah menjalankan perjanjian
pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang disepakati kedua belah
pihak). Alhasil, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan
hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik.
2. Pembunuhan
Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris
(misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan
warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
"Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi
harta orang yang dibunuhnya. "
Dari pemahaman hadits Nabi tersebut lahirlah
ungkapan yang sangat masyhur di kalangan fuqaha yang sekaligus dijadikan
sebagai kaidah: "Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum
waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya."
Ada perbedaan di kalangan fuqaha tentang
penentuan jenis pembunuhan. Misalnya, mazhab Hanafi menentukan bahwa pembunuhan
yang dapat menggugurkan hak waris adalah semua jenis pembunuhan yang wajib
membayar kafarat.
Sedangkan mazhab Maliki berpendapat, hanya
pembunuhan yang disengaja atau yang direncanakan yang dapat menggugurkan hak
waris. Mazhab Hambali berpendapat bahwa pembunuhan yang dinyatakan sebagai
penggugur hak waris adalah setiap jenis pembunuhan yang mengharuskan pelakunya
diqishash, membayar diyat, atau membayar kafarat. Selain itu tidak tergolong
sebagai penggugur hak waris.
Sedangkan menurut mazhab Syafi'i, pembunuhan
dengan segala cara dan macamnya tetap menjadi penggugur hak waris, sekalipun
hanya memberikan kesaksian palsu dalam pelaksanaan hukuman rajam, atau bahkan
hanya membenarkan kesaksian para saksi lain dalam pelaksanaan qishash atau
hukuman mati pada umumnya. Menurut saya, pendapat mazhab Hambali yang paling
adil. Wallahu a'lam.
3. Perbedaan Agama
Seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun
diwarisi oleh orang non muslim, apa pun agamanya. Hal ini telah ditegaskan
Rasulullah saw. dalam sabdanya:
"Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi
orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim." (Bukhari dan
Muslim)
Jumhur ulama berpendapat demikian, termasuk
keempat imam mujtahid. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang
mengaku bersandar pada pendapat Mu'adz bin Jabal r.a. yang mengatakan bahwa
seorang muslim boleh mewarisi orang kafir, tetapi tidak boleh mewariskan kepada
orang kafir. Alasan mereka adalah bahwa Islam ya'lu walaayu'la 'alaihi (unggul,
tidak ada yang mengunggulinya).
Sebagian ulama ada yang menambahkan satu hal lagi
sebagai penggugur hak mewarisi, yakni murtad. Orang yang telah keluar dari
Islam dinyatakan sebagai orang murtad. Dalam hal ini ulama membuat kesepakatan
bahwa murtad termasuk dalam kategori perbedaan agama, karenanya orang murtad
tidak dapat mewarisi orang Islam.
Sementara itu, di kalangan ulama terjadi
perbedaan pandangan mengenai kerabat orang yang murtad, apakah dapat
mewarisinya ataukah tidak. Maksudnya, bolehkah seorang muslim mewarisi harta
kerabatnya yang telah murtad?
Menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali
(jumhur ulama) bahwa seorang muslim tidak berhak mewarisi harta kerabatnya yang
telah murtad. Sebab, menurut mereka, orang yang murtad berarti telah keluar
dari ajaran Islam sehingga secara otomatis orang tersebut telah menjadi kafir.
Karena itu, seperti ditegaskan Rasulullah saw. dalam haditsnya, bahwa antara
muslim dan kafir tidaklah dapat saling mewarisi.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, seorang muslim
dapat saja mewarisi harta kerabatnya yang murtad. Bahkan kalangan ulama mazhab
Hanafi sepakat mengatakan: "Seluruh harta peninggalan orang murtad
diwariskan kepada kerabatnya yang muslim." Pendapat ini diriwayatkan dari
Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, dan lainnya.
Menurut penulis, pendapat ulama mazhab Hanafi
lebih rajih (kuat dan tepat) dibanding yang lainnya, karena harta warisan yang
tidak memiliki ahli waris itu harus diserahkan kepada baitulmal. Padahal pada
masa sekarang tidak kita temui baitulmal yang dikelola secara rapi, baik yang
bertaraf nasional ataupun internasional.
Perbedaan antara
al-mahrum dan al-mahjub
Ada perbedaan yang sangat halus antara pengertian
al-mahrum dan al-mahjub, yang terkadang membingungkan sebagian orang yang
sedang mempelajari faraid. Karena itu, ada baiknya saya jelaskan perbedaan
makna antara kedua istilah tersebut.
Seseorang yang tergolong ke dalam salah satu
sebab dari ketiga hal yang dapat menggugurkan hak warisnya, seperti membunuh
atau berbeda agama, di kalangan fuqaha dikenal dengan istilah mahrum. Sedangkan
mahjub adalah hilangnya hak waris seorang ahli waris disebabkan adanya ahli
waris yang lebih dekat kekerabatannya atau lebih kuat kedudukannya. Sebagai
contoh, adanya kakek bersamaan dengan adanya ayah, atau saudara seayah dengan
adanya saudara kandung. Jika terjadi hal demikian, maka kakek tidak mendapatkan
bagian warisannya dikarenakan adanya ahli waris yang lebih dekat kekerabatannya
dengan pewaris, yaitu ayah. Begitu juga halnya dengan saudara seayah, ia tidak
memperoleh bagian disebabkan adanya saudara kandung pewaris. Maka kakek dan
saudara seayah dalam hal ini disebut dengan istilah mahjub.
H. Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan
warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
(1) anak laki-laki,
(2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
(3) bapak,
(4) kakek
(dari pihak bapak),
(5)
saudara kandung laki-laki,
(6) saudara laki-laki seayah,
(7) saudara laki-laki seibu,
(8) anak laki-laki dari saudara kandung
laki-laki,
(9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
(10) paman
(saudara kandung bapak),
(11) paman (saudara bapak seayah),
(12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung
ayah),
(13) anak laki-laki paman seayah,
(14)
suami,
(15) laki-laki yang memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yang disebut sebagai ahli
waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) dan seterusnya, yang penting
laki-laki dan dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang dimaksud dengan
kakek, dan seterusnya.
I. Ahli Waris dari
Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
(1) anak perempuan,
(2) ibu,
(3) anak perempuan (dari keturunan anak
laki-laki),
(4) nenek (ibu dari ibu),
(5) nenek (ibu dari bapak),
(6) saudara kandung perempuan,
(7) saudara perempuan seayah,
(8) saudara perempuan seibu,
(9) istri,
(10) perempuan yang memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup
pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak
laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun
ibu dari bapak-- dan seterusnya.
Pembagian Waris Menurut
Islam
III. PEMBAGIAN WARIS MENURUT AL-QUR'AN
JUMLAH bagian yang telah ditentukan Al-Qur'an ada
enam macam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per
tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Kini mari kita kenali pembagiannya
secara rinci, siapa saja ahli waris yang termasuk ashhabul furudh dengan bagian
yang berhak ia terima.
A. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat
Setengah
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo
dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan
empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak
perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan,
dan saudara perempuan seayah. Rinciannya seperti berikut:
1. Seorang suami berhak
untuk mendapatkan separo harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak
mempunyai keturunan, baik anak laki-laki maupun anak perempuan, baik anak
keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya adalah firman Allah:
"... dan bagi
kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang ditinggalkan istri-istri
kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
2. Anak perempuan (kandung) mendapat bagian
separo harta peninggalan pewaris, dengan dua syarat:
Pewaris
tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak
mempunyai saudara laki-laki, penj.).
Apabila
anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah:
"dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo
harta warisan yang ada". Bila kedua persyaratan tersebut tidak ada,
maka anak perempuan pewaris tidak mendapat bagian setengah.
3. Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan
mendapat bagian separo, dengan tiga syarat:
Apabila
ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dari keturunan
anak laki-laki).
Apabila
hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersebut
sebagai cucu tunggal).
Apabila
pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalilnya sama saja dengan dalil bagian anak
perempuan (sama dengan nomor 2). Sebab cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung perempuan bila anak kandung
perempuan tidak ada. Maka firman-Nya "yushikumullahu fi auladikum",
mencakup anak dan anak laki-laki dari keturunan anak, dan hal ini telah menjadi
kesepakatan para ulama.
4. Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian
separo harta warisan, dengan tiga syarat:
Ia
tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
Ia
hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
Pewaris
tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik
keturunan laki-laki ataupun keturunan perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah berikut:
"Mereka meminta
fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu
tentang kalalah (yaituj: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai
anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu
seperdua dari harta yang ditinggalkannya ...'" (an-Nisa': 176)
5. Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian
separo dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan empat syarat:
Apabila
ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
Apabila
ia hanya seorang diri.
Pewaris
tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
Pewaris
tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki
maupun perempuan.
Dalilnya sama dengan Butir 4 (an-Nisa': 176), dan
hal ini telah menjadi kesepakatan ulama.
B. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat
Seperempat
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat
seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan
istri. Rinciannya sebagai berikut:
1. Seorang suami berhak mendapat bagian
seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila
sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya,
baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain
(sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya É"
(an-Nisa': 12)
2. Seorang istri akan mendapat bagian seperempat
(1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami
tidak mempunyai anak/cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari
rahim istri lainnya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah berikut:
"... Para istri memperoleh seperempat harta
yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak ..." (an-Nisa': 12)
Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita
--khususnya para penuntut ilmu-- tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan
"istri mendapat seperempat" adalah bagi seluruh istri yang dinikahi
seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang
suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat
harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu
dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna 'mereka
perempuan'. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang
istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.
C. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat
Seperdelapan
Dari sederetan ashhabul furudh yang berhak
memperoleh bagian seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri, baik seorang maupun
lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami
mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari
rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
"... Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah
dipenuh, wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu
..." (an-Nisa': 12) D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat Bagian Dua per
Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per
tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari
wanita:
Dua
anak perempuan (kandung) atau lebih.
Dua
orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
Dua
orang saudara kandung perempuan atau lebih.
Dua
orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan ini terikat oleh syarat-syarat seperti
berikut:
1. Dua anak perempuan
(kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak
laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"... dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta
yang ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)
Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar
tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna
"fauqa itsnataini" bukanlah 'anak perempuan lebih dari dua',
melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal ini merupakan kesepakatan para
ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan
istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana diungkapkan dalam bab sebelum ini.
Hadits tersebut sangat jelas dan tegas
menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah 'dua anak perempuan atau lebih'.
Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah "anak
perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi ijma' para
ulama. Wallahu a'lam.
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki akan mendapatkan bagian dua per tiga (2/3), dengan persyaratan
sebagai berikut:
Pewaris
tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
Pewaris
tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
Dua
cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih)
akan mendapat bagian dua per tiga dengan persyaratan sebagai berikut:
Bila
pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak
mempunyai ayah atau kakek.
Dua
saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara
laki-laki sebagai 'ashabah.
Pewaris
tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah:
"... tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan
oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176)
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan
mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai berikut:
Bila
pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
Kedua
saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
Pewaris
tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dua saudara
perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua per tiga hampir sama dengan
persyaratan dua saudara kandung perempuan, hanya di sini (saudara seayah)
ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung (baik laki-laki maupun
perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama bahwa ayat "...
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176)
mencakup saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan
saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam pengertian ayat tersebut.
Wallahu a'lam.
D. Ashhabul furudh yang Berhak Mendapat
Bagian Dua per Tiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per
tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari
wanita:
Dua
anak perempuan (kandung) atau lebih.
Dua
orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.
Dua
orang saudara kandung perempuan atau lebih.
Dua
orang saudara perempuan seayah atau lebih.
Ketentuan ini terikat oleh syarat-syarat seperti
berikut:
1. Dua anak perempuan
(kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak
laki-laki dari pewaris. Dalilnya firman Allah berikut:
"... dan jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua per tiga dari harta
yang ditinggalkan ..." (an-Nisa': 11)
Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar
tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna
"fauqa itsnataini" bukanlah 'anak perempuan lebih dari dua',
melainkan 'dua anak perempuan atau lebih', hal ini merupakan kesepakatan para
ulama. Mereka bersandar pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan
istri Sa'ad bin ar-Rabi' r.a. --sebagaimana diungkapkan dalam bab sebelum ini.
Hadits tersebut sangat jelas dan tegas
menunjukkan bahwa makna ayat itsnataini adalah 'dua anak perempuan atau lebih'.
Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah "anak
perempuan lebih dari dua" jelas tidak benar dan menyalahi ijma' para
ulama. Wallahu a'lam.
2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki akan mendapatkan bagian dua per tiga (2/3), dengan persyaratan
sebagai berikut:
Pewaris
tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki atau perempuan.
Pewaris
tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
Dua
cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih)
akan mendapat bagian dua per tiga dengan persyaratan sebagai berikut:
Bila
pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak
mempunyai ayah atau kakek.
Dua
saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara
laki-laki sebagai 'ashabah.
Pewaris
tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.
Dalilnya adalah firman Allah:
"... tetapi jika saudara
perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang
ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176)
4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan
mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai berikut:
Bila
pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
Kedua
saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
Pewaris
tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki,
atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dua saudara
perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua per tiga hampir sama dengan
persyaratan dua saudara kandung perempuan, hanya di sini (saudara seayah)
ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung (baik laki-laki maupun
perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma' para ulama bahwa ayat "...
tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga
dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal ..." (an-Nisa': 176)
mencakup saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan
saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam pengertian ayat tersebut.
Wallahu a'lam.
F. Asbhabul Furudh yang Mendapat Bagian
Seperenam
Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat
bagian seperenam (1/6) ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli
(bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5)
saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan
seibu.
1. Seorang ayah akan mendapat bagian seperenam
(1/6) bila pewaris mempunyai anak, baik anak laki-laki atau anak perempuan.
Dalilnya firman Allah (artinya): "... Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak ..." (an-Nisa': 11)
2. Seorang kakek (bapak dari ayah) akan mendapat
bagian seperenam (1/6) bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan
atau cucu laki-laki dari keturunan anak --dengan syarat ayah pewaris tidak ada.
Jadi, dalam keadaan demikian salah seorang kakek akan menduduki kedudukan
seorang ayah, kecuali dalam tiga keadaan yang akan saya rinci dalam bab
tersendiri.
3. Ibu akan memperoleh seperenam (1/6) bagian
dari harta yang ditinggalkan pewaris, dengan dua syarat:
Bila
pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki
keturunan anak laki-laki.
Bila
pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik saudara laki-laki
ataupun perempuan, baik sekandung, seayah, ataupun seibu. Dalilnya firman
Allah (artinya):
"... jika yang meninggal
itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam ..."
(an-Nisa': 11).
4. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
seorang atau lebih akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila yang meninggal
(pewaris) mempunyai satu anak perempuan. Dalam keadaan demikian, anak perempuan
tersebut mendapat bagian setengah (1/2), dan cucu perempuan dari keturunan anak
laki-laki pewaris mendapat seperenam (1/6), sebagai pelengkap dua per tiga
(2/3). Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam sahihnya
bahwa Abu Musa al-Asy'ari r.a. ditanya tentang masalah warisan seseorang yang
meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak
laki-lakinya, dan saudara perempuan. Abu Musa kemudian menjawab: "Bagi
anak perempuan mendapat bagian separo (1/2), dan yang setengah sisanya menjadi
bagian saudara perempuan."
Merasa kurang puas dengan jawaban Abu Musa, sang
penanya pergi mendatangi Ibnu Mas'ud. Maka Ibnu Mas'ud berkata: "Aku akan
memutuskan seperti apa yang pernah diputuskan Rasulullah saw., bagi anak
perempuan separo (1/2) harta peninggalan pewaris, dan bagi cucu perempuan
keturunan dari anak laki-laki mendapat bagian seperenam (1/6) sebagai pelengkap
2/3, dan sisanya menjadi bagian saudara perempuan pewaris."
Mendengar jawaban Ibnu Mas'ud, sang penanya
kembali menemui Abu Musa al-Asy'ari dan memberi tahu permasalahannya. Kemudian
Abu Musa berkata: "Janganlah sekali-kali kalian menanyaiku selama sang
alim ada di tengah-tengah kalian."
Catatan
Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki akan
mendapatkan bagian seperenam (1/6) dengan syarat bila pewaris tidak mempunyai
anak laki-laki. Sebab bila ada anak laki-laki, maka anak tersebut menjadi
penggugur hak sang cucu. Selain itu, pewaris juga tidak mempunyai anak
perempuan lebih dari satu orang. Sebab jika lebih dari satu orang, anak-anak
perempuan itu berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3), dan sekaligus menjadi
penggugur (penghalang) hak waris cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
pewaris.
5. Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih
akan mendapat bagian seperenam (1/6), apabila pewaris mempunyai seorang saudara
kandung perempuan. Hal ini hukumnya sama denga keadaan jika cucu perempuan
keturunan anak laki-laki bersamaan dengan adanya anak perempuan. Jadi, bila
seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudara perempuan sekandung dan
saudara perempuan seayah atau lebih, maka saudara perempuan seayah mendapat
bagian seperenam (1/6) sebagai penyempurna dari dua per tiga (2/3). Sebab
ketika saudara perempuan kandung memperoleh setengah (1/2) bagian, maka tidak
ada sisa kecuali seperenam (1/6) yang memang merupakan hak saudara perempuan
seayah.
6. Saudara laki-laki atau perempuan seibu akan
mendapat bagian masing-masing seperenam (1/6) bila mewarisi sendirian. Dalilnya
adalah firman Allah (artinya) "jika seseorang mati baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi
mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan
(seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam
harta". Dan persyaratannya adalah bila pewaris tidak mempunyai pokok
(yakni kakek) dan tidak pula cabang (yakni anak, baik laki-laki atau
perempuan).
7. Nenek asli mendapatkan bagian seperenam (1/6)
ketika pewaris tidak lagi mempunyai ibu. Ketentuan demikian baik nenek itu hanya
satu ataupun lebih (dari jalur ayah maupun ibu), yang jelas seperenam itu
dibagikan secara rata kepada mereka. Hal ini berlandaskan pada apa yang telah
ditetapkan di dalam hadits sahih dan ijma' seluruh sahabat.
Ashhabus Sunan meriwayatkan bahwa seorang nenek
datang kepada Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. untuk menuntut hak warisnya. Abu Bakar
menjawab: "Saya tidak mendapati hakmu dalam Al-Qur'an maka pulanglah dulu,
dan tunggulah hingga aku menanyakannya kepada para sahabat Rasulullah
saw." Kemudian al-Mughirah bin Syu'bah mengatakan kepada Abu Bakar:
"Suatu ketika aku pernah menjumpai Rasulullah saw. memberikan hak seorang
nenek seperenam (1/6)." Mendengar pernyataan al-Mughirah itu Abu Bakar
kemudian memanggil nenek tadi dan memberinya seperenam (1/6). Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar